Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan
Layanan Pengaduan mulai dari Penerimaan Pengaduan. Asesmen. Fasilitasi Mediasi. Penegakan Hukum.
Kami hadir sebagai wadah pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan ketenagakerjaan secara aman, cepat, dan terverifikasi.
Hotline Pengaduan :
0822-7746-8664 Lapor Sekarang
Jenis Permasalahan Ketenagakerjaan
Berikut adalah beberapa bentuk permasalahan ketenagakerjaan yang dapat Anda laporkan melalui sistem Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan.
PHK Sepihak
Pemutusan hubungan kerja tanpa proses yang sah atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pekerja.
Perlakuan Tidak Adil
Diskriminasi atau tindakan yang merugikan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.
Lembur Tidak Dibayar
Jam kerja di luar waktu normal yang tidak dihitung dan dibayar sebagai lembur.
Keselamatan Kerja Diabaikan
Kondisi kerja yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja tanpa pengawasan atau perlindungan..
Upah Tidak Dibayar
Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.
Intimidasi atau Ancaman
Ancaman atau tekanan terhadap pekerja agar mengundurkan diri atau menandatangani dokumen secara paksa.
Kontrak Kerja Bermasalah
Perjanjian kerja yang tidak sesuai aturan, termasuk kontrak fiktif atau tidak tertulis.
Jam Kerja Melebihi Batas
Jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi atau istirahat yang layak.
Permasalahan Ketenagakerjaan yang Perlu Diwaspadai
Kenali bentuk permasalahan yang kerap terjadi di dunia kerja untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan hak-hak Anda.
1. Kontrak Kerja Tidak Jelas
Banyak pekerja tidak menerima kontrak kerja tertulis, sehingga tidak memiliki bukti hukum atas hak dan kewajibannya.
2. Upah di Bawah UMK
Praktik pembayaran upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah tanpa alasan yang sah.
3. Pemotongan Gaji Tidak Sah
Pemotongan gaji pekerja secara sepihak tanpa penjelasan atau kesepakatan sebelumnya.
4. Hak Cuti Tidak Diberikan
Pekerja tidak diberi hak cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
5. Perlakuan Tidak Manusiawi
Pekerja mengalami kekerasan verbal, fisik, atau tekanan psikologis selama bekerja yang melanggar norma kemanusiaan dan hukum.
6. Penghalangan Serikat Pekerja
Pihak perusahaan melarang atau mengintimidasi pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.
We Offer A Variety Of Industry Specific Marketing Solutions
We help business owners and startups better serve more clients through digital enabled tools and strategies that increase market reach. We speciliaze in serving business owners through our practical experience and passion.
Try it freeDigital Strategy
Create stunning, effective sales documents with custom-designed theme & template.
Content Creation
Create stunning, effective sales documents with custom-designed theme & template.
Premium Support
Create stunning, effective sales documents with custom-designed theme & template.
Our Recent Projects
Tips Dasar Menghadapi Permasalahan Ketenagakerjaan
Lindungi diri Anda dengan pemahaman dasar dan langkah preventif saat menghadapi permasalahan di dunia kerja.
Pelajari isi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar Anda tahu hak atas upah, cuti, jam kerja, dan jaminan sosial.
Pastikan Anda menandatangani kontrak yang adil dan mencantumkan hak serta tanggung jawab secara jelas.
Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat peringatan harus disimpan sebagai bukti jika terjadi sengketa.
Jika hak Anda dilanggar, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan.
Serikat pekerja dapat membantu memperjuangkan hak Anda dan memberikan pendampingan saat menghadapi konflik.
Catat dan simpan bukti setiap tindakan yang merugikan, termasuk pesan, foto, atau rekaman yang relevan.
Pricing Plans
We offer a variety of tools and solutions to help you increase website traffic and solutions.
