Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan

Layanan Pengaduan mulai dari Penerimaan Pengaduan. Asesmen. Fasilitasi Mediasi. Penegakan Hukum.

Kami hadir sebagai wadah pengaduan dan konsultasi masyarakat terkait permasalahan ketenagakerjaan. Melalui sistem ini, Anda dapat melaporkan dugaan pelanggaran atau permasalahan ketenagakerjaan secara aman, cepat, dan terverifikasi.

Hotline Pengaduan :

0822-7746-8664

Lapor Sekarang
Slider Image

Jenis Permasalahan Ketenagakerjaan

Berikut adalah beberapa bentuk permasalahan ketenagakerjaan yang dapat Anda laporkan melalui sistem Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan.

PHK Sepihak

Pemutusan hubungan kerja tanpa proses yang sah atau tanpa pemberitahuan resmi kepada pekerja.

Perlakuan Tidak Adil

Diskriminasi atau tindakan yang merugikan pekerja tanpa dasar hukum yang jelas.

Lembur Tidak Dibayar

Jam kerja di luar waktu normal yang tidak dihitung dan dibayar sebagai lembur.

Keselamatan Kerja Diabaikan

Kondisi kerja yang membahayakan kesehatan dan keselamatan pekerja tanpa pengawasan atau perlindungan..

Upah Tidak Dibayar

Keterlambatan atau ketidakpastian dalam pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Intimidasi atau Ancaman

Ancaman atau tekanan terhadap pekerja agar mengundurkan diri atau menandatangani dokumen secara paksa.

Kontrak Kerja Bermasalah

Perjanjian kerja yang tidak sesuai aturan, termasuk kontrak fiktif atau tidak tertulis.

Jam Kerja Melebihi Batas

Jam kerja melebihi ketentuan tanpa kompensasi atau istirahat yang layak.

Permasalahan Ketenagakerjaan yang Perlu Diwaspadai

Kenali bentuk permasalahan yang kerap terjadi di dunia kerja untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan hak-hak Anda.

1. Kontrak Kerja Tidak Jelas

Banyak pekerja tidak menerima kontrak kerja tertulis, sehingga tidak memiliki bukti hukum atas hak dan kewajibannya.

2. Upah di Bawah UMK

Praktik pembayaran upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah daerah tanpa alasan yang sah.

3. Pemotongan Gaji Tidak Sah

Pemotongan gaji pekerja secara sepihak tanpa penjelasan atau kesepakatan sebelumnya.

4. Hak Cuti Tidak Diberikan

Pekerja tidak diberi hak cuti tahunan, cuti sakit, atau cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

5. Perlakuan Tidak Manusiawi

Pekerja mengalami kekerasan verbal, fisik, atau tekanan psikologis selama bekerja yang melanggar norma kemanusiaan dan hukum.

6. Penghalangan Serikat Pekerja

Pihak perusahaan melarang atau mengintimidasi pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja.

Tips Dasar Menghadapi Permasalahan Ketenagakerjaan

Lindungi diri Anda dengan pemahaman dasar dan langkah preventif saat menghadapi permasalahan di dunia kerja.

Pahami Hak dan Kewajiban Anda

Pelajari isi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar Anda tahu hak atas upah, cuti, jam kerja, dan jaminan sosial.

Simak Isi Kontrak Kerja dengan Teliti

Pastikan Anda menandatangani kontrak yang adil dan mencantumkan hak serta tanggung jawab secara jelas.

Simpan Dokumen Penting Secara Aman

Dokumen seperti kontrak kerja, slip gaji, dan surat peringatan harus disimpan sebagai bukti jika terjadi sengketa.

Laporkan ke Instansi Terkait Jika Terjadi Pelanggaran

Jika hak Anda dilanggar, segera laporkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Desk Ketenagakerjaan Polresta Balikpapan.

Bergabung dengan Serikat Pekerja

Serikat pekerja dapat membantu memperjuangkan hak Anda dan memberikan pendampingan saat menghadapi konflik.

Dokumentasikan Setiap Permasalahan

Catat dan simpan bukti setiap tindakan yang merugikan, termasuk pesan, foto, atau rekaman yang relevan.